20.3 C
New York
Rabu, September 10, 2025

Buy now

spot_img

Instruksi Gubernur Pramono Anung: ASN Jakarta dan Setiap RT/RW Wajib Punya APAR

Harian Mahkota Nusantara, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 5 tahun 2025 mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lingkungan RT/RW memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di rumah dan lingkungan masing-masing. Hal ini disampaikan oleh Elsa Dahayu, Government Relations, saat penyerahan APAR kepada Yayasan CEO Global Indonesia, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Perwakilan Ibu Dharmawanita Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, di PIK 2 Sedayu Golf Group, Jakarta Utara, Jumat (20/06/2025).

Menurut Elsa, Ingub ini diteken oleh Gubernur Pramono Anung pada 17 April 2025 dan diunggah di situs resmi Pemprov Jakarta. Kepemilikan APAR ini berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. “Masyarakat diimbau turut berperan aktif melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini,” kata Elsa.

Dalam Ingub tersebut, Pramono menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk memerintahkan ASN Jakarta dan RT/RW memiliki APAR di rumah masing-masing. Selain itu, Kepala Perangkat Daerah juga diminta mendata ASN Jakarta yang sudah dan belum memiliki APAR di rumah masing-masing.

Instruksi ini juga ditujukan kepada Walikota se-Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu untuk mengimbau warga memiliki APAR di rumah masing-masing. “Kepemilikan APAR bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta, ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta,” pungkas Elsa.

Elsa menambahkan, dengan adanya instruksi ini, diharapkan masyarakat dan ASN dapat lebih siap dalam menghadapi bahaya kebakaran dan dapat melakukan pencegahan dan penanggulangan dini.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles